Sering Aniaya Anaknya, Buruh Bangunan Ini Diinapkan di Sel Polres Tanah Karo
Petunjuk7.com [ Legianto (31) kini terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib dan masuk penjara lagi akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya sehingga untuk sementara harus berpisah dengan istrinya.
Pasalnya warga Dusun I Desa Dolat Rayat Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap Polisi terkait adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 821 / IX / 2021 / SPKT / Polres Tanah Karo /Polda Sumatera Utara Tanggal 27 September 2021 atas nama pelapor Perlindungan Bukit.
Menurut data yang diperoleh dari penyidik Sat Reskrim Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan Polres Karo,Kamis (30/9) membenarkan Legianto ditangkap terkait tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri berinisial F (8) yang masih Kelas III Sekolah Dasar..
Kejadiannya terjadi pada hari Senin (27/9/2021) sekira pukul 18.00 Wib di dalam rumah tersangka sendiri ,tepatnya di Dusun I Desa Dolat Rakyat Kecamatan Dolat Rakyat Kabupaten Karo,korban dianiaya dengan menggunakan sapu ketubuhnya sebanyak satu kali sehingga sapu tersebut bengkok .
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Legianto bukan kali ini saja,namun sudah berulang kali dan sering dinasehati oleh tetangganya,namun Legianto tidak mendengarkannya,bahkan jawaban yang tidak etis keluar dari mulutnya dan mengatakan"Kan belum matinya,jawabnya kepada tetangganya.
Terkait kejadian yang pelaku terhadap anaknya , Aiptu Dadang Suganda selaku Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah pernah menasehati Legianto dan istrinya ,tapi tidak didengarkannya."jelasnya.
Disambungnya lagi ,kekejaman Legianto sangat dirasakan oleh siswa Kelas III Sekolah Dasar ini ,bahkan korban pernah diusir dari rumahnya sampai korban jalan kaki ke Brastagi. Namun perbuatan pelaku ini ,para tetangganya merasa resah sehingga Kepala Dusun I Dolat Rakyat ,Perlindungan Bukit dan Aiptu Dadng Suganda mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Karo untuk dilakukan proses hukum.
"Kini Legianto sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dari UU RI NO 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 80 ayat (1), Pasal 80 ayat (4) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHP"Ujar penyidik kepada wartawan
Laporan : Sekilap